Featured Post

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Gambar
Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia.

Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara.

Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta.

Isi dari ordonansi ini di antaranya:

1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati.

2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikannya tidak bertentangan dengan keamanan ketertiban umum (baca: keamanan status quo penjajah)

3.Ustadz tersebut harus mengisi daftar murid yang diajar, di samping harus menjelaskan materi yang diajarkan.

4.Bupati atau instansi yang berwenang boleh memeriksa daftar itu sewaktu2

5. Ustadz bisa dihukum kurung delapan hari atau denda dua puluh lima rupiah, bila ternyata mengajar tanpa izin atau lalai mengisi/mengirimkan daftar tersebut; atau enggan memperlihatkan daftar itu, berkeberatan memberi keterangan, atau enggan memperlihatkan daftar itu, atau enggan diperiksa oleh berwenang.

6. Izin bisa dicabut bila ternyata berkali-kali ustadz tersebut melanggar peraturan, atau dinilai berkelakuan kurang baik.

Bagi sekolah yang memiliki organisasi teratur, tuntutan ordonansi ini tidak menjadi masalah. Tapi bagi ustadz yg pada umumnya tidak memiliki administrasi memadai dalam mengelola pengajian, peraturan ini memberatkan. Selain itu, banyak diantara ustadz waktu itu yang tidak bisa membaca huruf Latin, sedangkan yang bisa pun sangat jarang yang mempunyai mesin ketik untuk membuat laporan.

Komentar

Visitor

Online

Related Post